Kamis, 12 Desember, 2024

Baru Gugatan Pilkada Bupati/Walikota, MK Tegaskan Sampai Hari Ini Belum Terima Gugatan Pilkada Gubernur

TajukNasional Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hari ini, Senin (9/12/2024), belum menerima adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terkait Pilkada Gubernur.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa hingga saat ini, MK baru menerima banyak gugatan terkait PHP untuk bupati dan wali kota, sementara untuk gubernur belum ada yang diajukan.

Meskipun demikian, Suhartoyo memastikan bahwa MK tetap membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hingga 18 Desember 2024.

“Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada,” ujar Suhartoyo di Jakarta.

Proses selanjutnya, menurut Suhartoyo, pemohon yang telah mengajukan gugatan akan diberikan waktu untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan dalam waktu tiga hari kerja setelah menerima Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dari pihak MK.

Setelah itu, permohonan akan diregistrasi oleh MK, dan hakim akan melaksanakan gelar perkara dalam panel-panel yang telah ditentukan.

Suhartoyo memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan terkait PHP Gubernur akan dimulai pada awal 2025. Persidangan ini, katanya, akan mengikuti prosedur yang sama seperti pada PHPU Legislatif 2024 yang lalu, dengan sidang yang digelar oleh tiga panel hakim MK.

Setiap panel akan terdiri dari tiga hakim, dan keputusan terkait PHP Kepala Daerah diambil dalam waktu 45 hari kerja sejak permohonan tercatat dalam e-BPRK.

Dengan proses yang masih berjalan, MK berharap seluruh tahapan sengketa Pilkada dapat diselesaikan dengan transparan dan adil sesuai prosedur yang berlaku.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini