Selasa, 4 Februari, 2025

Presiden Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Purnatugas Menteri

TajukNasional Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Purnatugas Menteri Negara.

Perpres yang diteken pada 15 Oktober 2024 ini memberikan jaminan kesehatan bagi menteri yang telah menyelesaikan tugas kabinet, termasuk Sekretaris Kabinet.

Dalam peraturan ini, jaminan kesehatan tidak hanya berlaku bagi para menteri, tetapi juga untuk suami atau istri yang sah dan tercatat dalam administrasi.

Pelaksanaan jaminan kesehatan ini akan dilakukan melalui mekanisme asuransi kesehatan yang mengutamakan kendali mutu dan biaya, seperti diatur dalam Pasal 3.

Terkait pendanaan, Pasal 6 menyebutkan bahwa biaya jaminan kesehatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah pusat akan membayarkan premi jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus kepada penyelenggara jaminan, sebagaimana tertera dalam aturan tersebut.

Manfaat jaminan kesehatan mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif yang disesuaikan dengan indikasi medis. Kategori pelayanan berdasarkan usia atau masa jabatan juga diatur dalam Pasal 3 ayat (3).

Menteri yang berusia kurang dari 60 tahun akan mendapatkan jaminan selama dua kali masa jabatan, sedangkan mereka yang berusia 60 tahun ke atas akan memperoleh jaminan seumur hidup.

Namun, ada pengecualian terkait jaminan kesehatan ini. Pasal 7 menjelaskan bahwa manfaat tidak diberikan kepada menteri yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan, atau yang mengundurkan diri karena tersangkut kasus hukum.

Perpres ini menjadi bagian dari rangkaian kebijakan menjelang akhir pemerintahan Jokowi, yang akan berakhir pada 20 Oktober 2024, bersamaan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini