Jumat, 22 November, 2024

SYL Jadikan Pedangdut Nayunda Nabila Pegawai Honorer Gaji 4,3 Juta, Cuma Ngantor Setahun 2 Kali

TajukPolitik – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata mengangkat biduan dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan gaji Rp4,3 juta per bulan. Namun begitu, selama bekerja setahun, dia terpantau hanya masuk dua kali.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana yang hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

“Saksi tahu yang bernama ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?,” tanya jaksa.

“Oh, ada Pak,” jawab Wisnu.

“Siapa?,” sahut jaksa.

“Kalau enggak salah atas nama Nayunda (Nayunda Nabila) pada waktu itu,” ujar dia.

“Ini siapa? Kok bisa? Bagaimana ceritanya?,” tanya jaksa lagi.

“Pada waktu itu arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita (anak SYL) begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina,” beber Wisnu.

Sementara diketahui, putri Syahrul Yasin Limpo bernama Indira Chunda Thita merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dan tidak bekerja di Kementan. Whisnu pun mengaku awalnya tidak mengetahui sosok Nayunda.

“Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak. Baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina, hanya kita, hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor terus tahun berikutnya sudah kita hentikan Pak,” ungkapnya.

Jaksa pun mempertanyakan asal gaji Nayunda yang ternyata berasal dari honor tenaga kontrak. Setiap bulannya, Nayunda menerima uang yang langsung ditransfer melalui rekening bank.

“Kalau honornya per bulan itu Rp4,3 juta,” kata Wisnu.

Hal janggal lainnya yang diulas yakni bagaimana seorang asisten dapat digaji Kementan, sementara majikannya tidak bekerja pada instansi tersebut. Menurut Whisnu, itu merupakan arahan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil.

“Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?” tanya jaksa.

“Pernah masuk Pak. Pernah masuk. Dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali,” ujar Wisnu.

“Memang itu hanya berlangsung satu tahun karena dia, beliau tidak pernah ada di kantor, terus memang saya perintahkan untuk oh tidak bisa, kita tidak bisa, kita tidak bisa honor. Kita hentikan. Sudah kita hentikan,” sambungnya.

Sebelumnya, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kesaksiannya, Andi mengaku pernah diminta SYL membelikan mikrofon seharga Rp25 juta dengan bahasa ‘pinjam dek’.

Awalnya, jaksa bertanya ada tidaknya permintaan lain dari SYL atau keluarga yang dipenuhi oleh Andi. Dia pun menyatakan seluruhnya telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Karena saksi menyebut BAP, di sini saksi menyebut ada permintaan mic. Ingat saksi?,” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

“Itu melalui chat. Pak Menteri menyampaikan kepada saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta, dan kita belikan, dan kita sampaikan ke Wican (rumah dinas SYL di Widya Chandra),” jawab Andi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini