Mendikbud Keluarkan Edaran Setop Sementara PTM

TajukPolitik – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristekdikti) Nadiem Makarim bakal menyetop sementara PTM (Pembelajaran Tatap Muka). Setop sementara PTM akan dilakukan jika kasus Covid-19 terus melonjak.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Ristekdikti Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Penghentian sementara PTM akan diberlakukan selama tujuh hari atau lima hari tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di sekolah masing-masing.

“Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan,” demikian dikutip dari laman Kemendikbudristek, Minggu (31/7).

Selanjutnya, sekolah akan ditutup sementara jika penularan Covid-19 terjadi 5 persen.

Berikut isi lengkap Surat Edaran penghentian PTM:

1. Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:

-Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan

-Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima (5) persen atau lebih

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:

-Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan,

-Hasil surveilans epidemiologis di bawah lima (5) persen,

c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek),

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka:

a. Angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari,

b. Angka 1 huruf b dan c paling sedikit 5 hari.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didiksebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaranjarak jauh.

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tesCovid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupunsuspek sebagaimana dimaksudpada angka 1;

5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau

b. Dinas kesehatan setempat;

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikanpembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

– Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

– Pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuanpendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif,survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;

– Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;

– Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan

– Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19

- Advertisement -
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});// Fallback responsif menggunakan banner WebP baru & pengecekan aman setTimeout(function(){ var w = document.getElementById("ads-article-top"); if (w && !w.querySelector("iframe") && !w.querySelector("ins[data-ad-status='filled']")) { w.style.minHeight = "auto"; w.innerHTML = '' + '' + ''; } }, 3500);
Berita Terbaru
- Advertisement -
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});// Fallback dengan durasi 3.5 detik & penanganan dimensi presisi setTimeout(function () { var wrap = document.getElementById("ads-footer"); if (wrap && !wrap.querySelector("iframe") && !wrap.querySelector("ins[data-ad-status='filled']")) { wrap.style.minHeight = "auto"; wrap.innerHTML = '' + '' + ''; } }, 3500);
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); setTimeout(function(){ var w = document.getElementById("ads-article-bottom"); if (!w.querySelector("iframe")) { w.innerHTML = ''; } },2500);

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini