Tajukpolitik – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendesak Presiden Jokowi dan DPR untuk membatalkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.
Hal tersebut merupakan salah satu tuntutan dari BEM UI melalui siaran pernyataan sikap Aliansi BEM se-UI dengan judul “Mengecam Pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja”.
BEM UI menilai Presiden Jokowi dan DPR RI telah mengkhianati UUD 1945 dengan menetapkan Perppu Cipta Kerja.
“Mengecam Presiden dan DPR RI yang telah mengkhianati UUD 1945 melalui pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja,” tegas Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, Kamis (23/3).
Melki menjelaskan, pada 30 Desember 2020, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya disahkan oleh DPR RI pada 21 Maret 2023.
Padahal kata Melki, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sebelumnya telah dinyatakan inskonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional bersyarat atas beberapa pertimbangan, antara lain pembentukan UU Cipta Kerja tidak mengikuti cara, metode, dan standar yang jelas; adanya perubahan pada beberapa substansi setelah persetujuan bersama; dan bertentangan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melki mengatakan memberikan kesempatan kepada para pembuat UU untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun, terhitung sejak 25 November 2021. Jika tidak, maka UU Ciptaker akan dinyatakan inskonstitusional permanen.
“Tak hanya cacat secara formil, UU Cipta Kerja juga bermasalah dari aspek materiil, di mana terdapat sejumlah pasal yang mengancam dan merampas hak-hak para pekerja,” jelasnya.
Perppu Cipta Kerja sendiri, urai Melki, sejatinya hanya salinan dengan minimnya perubahan dari UU Cipta Kerja yang bermasalah. Baik secara formil maupun materiil.
Selain itu, penerbitan Perppu Cipta Kerja juga terbukti tidak memenuhi ihwal kegentingan memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 dan dipersyaratkan lebih lanjut oleh PMK 138/PUU-VII/2009.
“Dengan demikian, pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi pertanda bahwa negara memiliki ragam cara untuk mengelabui konstitusi,” tegas Melki.
Melki menambahkan jika sifat putusan MK yang final dan berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 dilanggar begitu saja oleh pemerintah dan DPR RI. Terlebih, DPR RI sebagai wakil rakyat acuh terhadap gelombang penolakan dari segenap elemen masyarakat sipil yang menggema sejak diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat sipil bersama-sama menyuarakan perlawanan terhadap pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
“Kami menolak pemberlakuan UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Mendesak presiden dan DPR RI untuk melakukan segala upaya dalam rangka membatalkan pemberlakuan UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja,” pungkasnya.