KPK mengakui sudah berencana untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku untuk menjerat atau mempidanakan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
• Pada 2020, dikabarkan KPK sudah ingin mencokok Hasto di PTIK
• Tapi waktu itu PDIP masih jadi parpol penguasa
• Kini KPK kembali mengusut kasus Harun Masiku
• Ide mengganti Hasto mulai menyeruak
• Mulai dari Andi Wijayanto, Ahmad Basarah hingga Utut Adianto
“Terkait dengan HM (Harun Masiku) dan HK (Hasto Kristiyanto) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan S (Kusnadi, staf Hasto) apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa.”
Asep Guntur Rahayu
Direktur Penyidikan KPK
“Karena tidak mendengar, tidak dibicarakan, berarti tidak ada penggantian sekjen DPP partai.”
Said Abdullah
Pengurus DPP PDIP