Wagub Babel Hellyana tersangka ijazah palsu setelah Bareskrim Polri secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik dari Universitas Azzahra. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik yang tidak sah, termasuk pemalsuan surat dan akta autentik. Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah aktif di Bangka Belitung dan berpotensi berdampak pada stabilitas pemerintahan daerah.
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Penetapan Wagub Babel Hellyana tersangka ijazah palsu diumumkan langsung oleh Bareskrim Polri setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Hellyana diduga menggunakan ijazah dan gelar akademik dari Universitas Azzahra yang tidak sah dalam berbagai dokumen administratif dan pencalonan jabatan publik.
Bareskrim Polri Tetapkan Status Tersangka
Kepolisian menyatakan bahwa Hellyana telah resmi berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai ketentuan hukum. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi serta dokumen pendukung.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan status hukum tersebut dan menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Baca Juga: Polemis Ijazah Jokowi, DPR RI Minta ANRI dan KPU Ungkap Prosedur Arsip Secara Terbuka
Hasil Investigasi Internal Pemprov Babel
Tim investigasi internal Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menemukan bahwa Hellyana tidak tercatat sebagai lulusan S1 Hukum Universitas Azzahra. Berdasarkan data PDDIKTI, status akademik Hellyana tercatat mengundurkan diri, bukan lulus sebagaimana yang selama ini diklaim.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa ijazah yang digunakan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
KPU Babel Beri Penjelasan Administratif
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung menyatakan bahwa pencalonan Hellyana pada Pilkada 2024 tetap sah secara administratif. Hal ini karena persyaratan minimal pencalonan hanya mensyaratkan ijazah SMA, bukan ijazah sarjana yang kini dipermasalahkan.
Meski demikian, KPU menegaskan bahwa persoalan hukum terkait ijazah sarjana sepenuhnya berada dalam ranah penegak hukum.
Respons Gubernur Bangka Belitung
Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani menyampaikan kekecewaannya atas kasus yang menjerat wakilnya. Ia menyatakan bahwa sebelumnya Hellyana mengklaim ijazah tersebut asli, namun kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Pemerintah provinsi memastikan tidak akan mengintervensi proses penyidikan dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Dampak Politik dan Pemerintahan
Kasus Wagub Babel Hellyana tersangka ijazah palsu berpotensi menimbulkan dampak politik dan administratif di Bangka Belitung. Pengamat menilai kasus ini dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap pejabat daerah serta menjadi preseden penting dalam penegakan integritas pejabat publik.
Kasus Wagub Babel Hellyana tersangka ijazah palsu menegaskan pentingnya integritas dan kejujuran pejabat publik dalam penggunaan dokumen akademik. Proses hukum yang berjalan diharapkan menjadi pembelajaran dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
❓ FAQ – Pertanyaan yang Banyak Dicari
Apa kasus yang menjerat Hellyana Wagub Babel?
Hellyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Universitas Azzahra.
Siapa yang menetapkan Hellyana sebagai tersangka?
Bareskrim Polri melalui proses penyidikan dan gelar perkara.
Apakah pencalonan Hellyana di Pilkada 2024 batal?
Tidak, karena syarat administratif menggunakan ijazah SMA.
Apa ancaman hukuman kasus ijazah palsu?
Ancaman pidana dapat berupa penjara sesuai KUHP terkait pemalsuan dokumen.


