DPR RI Tegaskan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Jadi Langkah Penting Cegah Sengketa Lahan
DPR RI kembali menyoroti pentingnya sertifikasi tanah rumah ibadah sebagai langkah strategis untuk mencegah persoalan sengketa lahan yang kerap terjadi di berbagai daerah. Penegasan ini disampaikan dalam penyerahan sertifikat tanah rumah ibadah kepada Mushola Al–Fitrah di Denpasar, Bali, saat Kunjungan Kerja Spesifik Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan pada Kamis (20/11/2025).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa masih banyak rumah ibadah yang berdiri di atas tanah hibah atau wakaf sejak puluhan tahun lalu, tetapi tidak memiliki sertifikasi atau legalitas resmi dari negara. Kondisi inilah yang membuat sejumlah rumah ibadah rawan digugat oleh ahli waris atau pihak tertentu yang mengklaim kepemilikan tanah.
Rumah Ibadah Rentan Sengketa Jika Tidak Bersertifikat
Rifqinizamy memaparkan bahwa pihaknya sering menerima laporan terkait rumah ibadah—baik masjid, mushola, gereja, pura, maupun vihara—yang harus menghadapi sengketa lahan, bahkan ada yang sampai berhenti beroperasi sementara karena persoalan legalitas tanah.
Menurutnya, masalah ini muncul karena banyak tempat ibadah dibangun atas dasar kepercayaan masyarakat pada pemilik tanah atau ahli waris, tanpa dokumentasi legal yang kuat.
Ia menegaskan:
“Kita tentu sangat sedih kalau sampai rumah ibadah yang sudah digunakan bertahun-tahun tiba-tiba jadi sengketa. Negara saat ini sudah hadir. APBN sudah kami sediakan untuk memastikan seluruh pengajuan sertifikat tanah rumah ibadah insya Allah digratiskan oleh negara,” ujar Rifqinizamy.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan rumah ibadah tidak kehilangan keabsahan lahan akibat kelalaian administratif di masa lalu.
Program Sertifikasi Gratis sebagai Bentuk Kehadiran Negara
DPR RI memastikan bahwa program sertifikasi tanah rumah ibadah masuk dalam prioritas penggunaan APBN di sektor pertanahan. Artinya, seluruh proses sertifikasi dipastikan gratis, sehingga tidak membebani pengurus rumah ibadah.
Program ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk menjaga ketenteraman umat beragama.
Komisi II DPR RI menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para pengelola rumah ibadah yang selama ini kesulitan mengurus legalitas lahan.
Mencegah Konflik Berkepanjangan
Banyak sengketa rumah ibadah terjadi karena minimnya dokumen legal. Dengan adanya sertifikasi, rumah ibadah akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, sehingga tidak dapat digugat sembarangan oleh pihak lain.
DPR RI juga mendorong agar seluruh rumah ibadah di Indonesia segera mengajukan legalisasi tanah, terutama yang sudah berdiri puluhan tahun tetapi belum memiliki sertifikat.
Hal ini penting untuk mencegah konflik berkepanjangan yang tidak hanya mengganggu rumah ibadah, tetapi juga mengganggu harmoni sosial.
Sinergi DPR, Pemerintah, dan Masyarakat
Rifqinizamy menegaskan bahwa sertifikasi tidak bisa berjalan tanpa kolaborasi tiga pihak: DPR RI, pemerintah melalui kementerian terkait, dan masyarakat atau pengurus rumah ibadah.
DPR RI memastikan pengawasan berjalan, pemerintah menjalankan teknis sertifikasi, dan masyarakat diminta proaktif dalam mengajukan permohonan.
Dengan sinergi yang kuat, maka permasalahan sengketa rumah ibadah dapat ditekan secara signifikan.
Baca Juga: Dede Yusuf Apresiasi Program Jaksa Peduli Sertifikasi Rumah Ibadah
Program sertifikasi tanah rumah ibadah yang digagas DPR RI adalah langkah strategis untuk:
Mencegah terjadinya sengketa lahan
Memberikan kepastian hukum terhadap rumah ibadah
Menjaga ketentraman masyarakat dalam beribadah
Menghadirkan negara melalui sertifikasi gratis
Menguatkan dokumentasi aset keagamaan di seluruh daerah
Melalui program ini, pemerintah berharap seluruh rumah ibadah di Indonesia memiliki status lahan yang jelas, aman, dan terlindungi secara hukum, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir masalah legalitas.



