Rest area tersebut berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tercatat atas nama PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Kedua perusahaan ini disebut dalam dokumen penyitaan sebagai entitas yang berkaitan dengan CV VIP.
CV Venus Inti Perkasa merupakan satu dari lima entitas yang dijerat sebagai tersangka korporasi, bersama dengan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Salah satu tokoh utama dalam perkara ini adalah Tamron alias Aon, yang disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron telah divonis 18 tahun penjara, serta dijatuhi denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun.
Putusan tersebut merupakan hasil banding atas perkara yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan kemudian diputus di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kejaksaan Agung mencatat total 22 orang dan 5 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah yang mencakup praktik penambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun, termasuk kerusakan ekologis akibat aktivitas tambang tanpa izin dan tanpa analisis lingkungan yang memadai.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku melibatkan rekayasa harga jual, kolaborasi antarperusahaan, dan pengaliran dana hasil tambang ilegal melalui jalur pencucian uang.