TAJUKNASIONAL.COM — Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu memberikan pernyataan tegas terhadap Roy Suryo yang kembali menggulirkan isu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Mereka mengingatkan bahwa tuduhan tanpa dasar bisa berujung pada penyebaran fitnah yang merusak tatanan hukum.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, meminta Roy untuk berhenti menyebarkan narasi yang tidak didukung oleh bukti valid.
“Kita ini hidup di negara hukum, bukan negara yang dibangun atas opini semata. Kalau ada tuduhan, buktikan. Jangan bangun cerita yang bisa menyesatkan publik,” ujar Zevrijn saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Dinilai Tak Relevan, Hendri Satrio: UGM Sudah Bicara, Masih Mau Tunggu Siapa Lagi?