TajukNasional Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) perlu diimplementasikan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pernyataan ini disampaikan Doli saat menghadiri Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Selasa (20/8).
Menurut Doli, keputusan MK yang bersifat final dan mengikat ini harus dituangkan dalam regulasi resmi seperti PKPU.
“Putusan MK ini memiliki dampak besar terhadap konstelasi politik. Namun, apakah perubahan ini akan efektif dalam sisa waktu tujuh hari ke depan, masih perlu diteliti lebih lanjut,” ujarnya.
Doli juga menyatakan bahwa dirinya masih menunggu putusan lengkap dari MK untuk memastikan implementasi yang tepat.
“Kami akan mempelajari frasa-frasa dalam putusan tersebut untuk mengetahui apakah keputusan ini bisa segera diterapkan atau tidak,” tambahnya.
Doli menegaskan pentingnya pencermatan bersama antara Komisi II DPR dan KPU untuk memastikan aturan yang mendasar ini diterapkan dengan benar.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kini dapat mencalonkan pasangan calon dengan syarat penghitungan hanya berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam pemilu daerah yang bersangkutan.
Putusan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pencalonan dalam Pilkada, meskipun proses adaptasi terhadap aturan baru ini membutuhkan perhatian dan koordinasi lebih lanjut antara pihak-pihak terkait.