TAJUKNASIONAL.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, menyayangkan masih adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Menurutnya, ini mencerminkan ketidakprofesionalan penyelenggaraan Pilkada dan menjadi catatan buruk bagi demokrasi Indonesia.
“Kalau PSU terus berulang dan digugat lagi, ini berarti ada penyelenggaraan yang tidak profesional. Kita tidak boleh membiarkan demokrasi kita tercoreng seperti ini,” kata Dede Yusuf, Rabu (16/4/2025).
PSU Hanya Boleh Sekali
Dede Yusuf menegaskan bahwa dalam rapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, telah disepakati bahwa PSU tidak boleh terjadi lebih dari satu kali.
“Itu sebabnya semua pihak harus memastikan tidak ada celah sedikit pun untuk PSU ulang. Ini tanggung jawab KPU, Bawaslu, dan juga pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak finansial dari PSU berulang. Menurutnya, setiap pelaksanaan PSU menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat, dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Kalau terus diulang, ini pemborosan uang negara. Rakyat yang dirugikan,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota KPU RI August Mellaz mengonfirmasi bahwa hingga kini ada tujuh kabupaten/kota yang kembali menggugat hasil PSU ke MK. Ia menyebut bahwa KPU sudah menjalankan PSU sesuai perintah MK dan menyerahkan proses selanjutnya ke lembaga peradilan.
“Kita tidak mengomentari substansi gugatan. Itu hak peserta. Tapi dari sisi penyelenggara, kita sudah melaksanakan PSU sesuai keputusan MK,” ujar Mellaz.
Tujuh Daerah yang Kembali Menggugat PSU ke MK:
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Pulau Taliabu
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Kepulauan Talaud
Mellaz menambahkan, KPU siap mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di MK atas gugatan-gugatan tersebut.