Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana ketentuan UU Pemilu.
Dengan demikian, kritik Komarudin terhadap KPU kini menjadi bagian dari respons politik setelah putusan MK tersebut.
Sementara tindak lanjut terhadap putusan dan pertimbangannya masih menjadi pembahasan di lembaga terkait.
