Senin, 23 Juni, 2025

AHY Tegaskan Fraksi Demokrat DPR Akan Kawal Pilkada Sesuai Putusan MK, Dorong KPU Segera Terbitkan PKPU

TajukNasional Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), baru-baru ini menyampaikan pandangan terkait polemik yang muncul seputar pencalonan kepala daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). AHY menegaskan bahwa Partai Demokrat akan berdiri bersama aspirasi rakyat dengan menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang tidak mengakomodasi keputusan MK.

Putra dari Presiden Ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga menggarisbawahi pentingnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang selaras dengan putusan MK. Dalam pernyataannya, AHY dengan tegas meminta KPU agar segera mengambil tindakan.

“Kami tentu mendukung agar KPU juga bisa segera mengeluarkan PKPU yang tentunya sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saya ulangi, yang sejalan dengan keputusan MK dan juga tentunya segaris dengan pernyataan pimpinan DPR yang kemarin,” ujar AHY.

AHY juga memastikan bahwa kader-kader Partai Demokrat yang berada di DPR RI, khususnya dari Fraksi Partai Demokrat, akan bertanggung jawab penuh dalam mengawal agar aturan yang dihasilkan sejalan dengan putusan MK. Ia menegaskan bahwa posisi Partai Demokrat dalam hal ini sangat jelas, yakni berpihak pada kehendak rakyat.

“Saya selaku pimpinan Partai Demokrat menginstruksikan kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI dan jajaran yang terkait untuk mengawal dan menjaga sikap dan posisi Partai Demokrat ini, yang tentunya segaris dengan kehendak rakyat Indonesia,” tandas AHY.

Sebelumnya, muncul perkembangan signifikan terkait revisi Undang-Undang Pilkada. DPR, melalui Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pengesahan revisi tersebut. Dengan keputusan ini, hasil judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku tanpa modifikasi.

Keputusan ini disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad melalui sebuah cuitan di akun media sosial X. Dalam cuitannya, ia menjelaskan bahwa rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada 22 Agustus 2024, dibatalkan. Sebagai gantinya, pada saat pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024, keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan diberlakukan.

“Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus..BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulisnya, Kamis (22/8).

Dengan sikap tegas ini, AHY dan Partai Demokrat menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan konstitusi dan aspirasi masyarakat, sekaligus mendorong KPU agar segera mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas pemilihan kepala daerah.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini