Sabtu, 31 Mei, 2025

Kejagung Tetapkan Ketua Buzzer sebagai Tersangka Penghalang Penyidikan Tiga Kasus Korupsi Besar

Operasi propaganda digital ini menyasar tiga kasus besar:

  • Dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)
  • Dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk
  • Kasus importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong

Tim buzzer tersebut memproduksi dan menyebarluaskan video serta komentar negatif yang menyerang integritas Kejagung, termasuk meragukan metode perhitungan kerugian negara oleh ahli.

MAM membentuk lima subkelompok dalam timnya, masing-masing disebut Tim Mustafa I–V, dengan total anggota sekitar 150 orang. Setiap buzzer menerima bayaran sebesar Rp1,5 juta untuk mendistribusikan konten bernarasi miring di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

Produksi konten dilakukan oleh TB, sementara MS dan JS menyuplai materi serta pernyataan yang kemudian diolah dan disebarkan.

“Ini bukan sekadar opini publik biasa, tapi intervensi sistematis terhadap jalannya penyidikan dan persidangan,” tegas Qohar.

Sebagai imbalan atas perannya, MAM menerima dana sebesar Rp864,5 juta, yang ditransfer oleh MS melalui staf keuangan di kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm.

Untuk menghilangkan jejak, MAM diduga juga menghancurkan barang bukti, termasuk ponsel berisi komunikasi internal terkait distribusi konten negatif.

MAM kini menjadi tersangka keempat dalam perkara ini setelah MS, JS, dan TB. Ia dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP atas peran aktifnya dalam menghalangi proses penegakan hukum. Saat ini, ia resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk masa 20 hari pertama.

Penetapan ini menegaskan komitmen Kejagung untuk menindak segala bentuk intervensi terhadap proses hukum, termasuk melalui serangan digital yang terorganisir.

Klik Disini

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini