TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menaikkan status kasus pengadaan perangkat teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjadi tahap penyidikan. Proyek senilai hampir Rp10 triliun tersebut kini tengah ditelusuri karena diduga sarat dengan rekayasa dan pemufakatan jahat.
Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa pengusutan ini menyasar proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2023, yang disebut-sebut melibatkan pengadaan besar-besaran perangkat Chromebook.
“Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan per 20 Mei 2025,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5/2025).