Senin, 5 Januari, 2026

Polri Tetapkan Dua Eks Pejabat Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Proyek PJUTS 2020

TAJUKNASIONAL.COM Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) wilayah tengah tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya pemufakatan jahat dalam proses lelang proyek tersebut.

Kedua tersangka adalah AS, mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023, serta HS, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2019–2021. Selain itu, Polri juga menetapkan L, Direktur Operasional PT Len Industri, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.

Baca Juga: Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

“Penyidik telah memeriksa 56 saksi, tiga orang ahli, serta melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM,” ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Totok menjelaskan, kasus ini bermula pada 2020 saat Ditjen EBTKE Kementerian ESDM menggelar lelang pemasangan 6.835 unit PJUTS yang tersebar di tujuh provinsi wilayah tengah.

Proyek tersebut memiliki nilai anggaran hampir Rp109 miliar.

Sebelum lelang dilaksanakan, tersangka AS diduga melakukan pemufakatan dengan tersangka L melalui perantara keponakannya berinisial S. Pemufakatan tersebut bertujuan memenangkan PT Len Industri sebagai penyedia proyek.

Dalam prosesnya, dilakukan perubahan spesifikasi teknis serta penggabungan paket pengadaan dari 15 paket kecil menjadi lima paket besar dan menengah dengan nilai di atas Rp100 miliar.

Perubahan ini dinilai sengaja dilakukan agar PT Len Industri dapat memenuhi syarat lelang.

“Selanjutnya tersangka AS menginstruksikan tersangka HS selaku KPA untuk melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan,” kata Totok.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini