TAJUKNASIONAL.COM Markas Besar TNI (Mabes TNI) buka suara terkait keberadaan tiga prajurit TNI dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Senin (5/1), dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa kehadiran tiga anggota TNI di ruang sidang tidak berkaitan dengan substansi perkara yang sedang disidangkan.
Ia menjelaskan, kehadiran prajurit TNI tersebut semata-mata menjalankan tugas pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengamanan dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau MoU antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Keberadaan anggota TNI di ruang sidang tersebut adalah dalam rangka menjalankan tugas pengamanan, sesuai dengan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI,” kata Aulia saat dihubungi, Selasa (6/1).
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Kasus Laptop Pendidikan
Menurut Aulia, penugasan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 4 huruf b, disebutkan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dapat dilakukan oleh TNI.
Meski demikian, Aulia menekankan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas dan tidak mencampuri proses hukum yang tengah berjalan.
Ia memastikan institusinya menghormati independensi lembaga peradilan.
“TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, kehadiran prajurit TNI di ruang persidangan sempat menjadi perhatian majelis hakim.


