TAJUKNASIONAL.COM Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajak masyarakat untuk tidak berlebihan menyikapi keberadaan pasal penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pigai menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi warga negara.
Menurut Pigai, aturan serupa juga diterapkan di berbagai negara demokratis, salah satunya Jerman.
Namun dalam praktiknya, pasal tersebut tidak pernah digunakan untuk memenjarakan warga negara.
“Di Jerman itu ada, tapi tidak pernah itu kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir,” ujar Pigai saat diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Natalius Pigai Targetkan Indonesia Rebut Kursi Presiden Dewan HAM PBB
Ia menjelaskan bahwa pasal penghinaan presiden bersifat simbolis sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat kepala negara dan kehormatan negara. Untuk mencegah penyalahgunaan, pasal tersebut dirumuskan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.
“Hanya yang bersangkutan yang melaporkan dan yang bersangkutan yang melakukan pengampunan dan penarikan,” katanya.
Pigai juga menilai kecil kemungkinan seorang presiden akan memproses hukum warganya hanya karena kritik atau ekspresi di ruang publik. Ia kembali mencontohkan praktik di negara lain.
“Masa kanselir Jerman mau adukan rakyatnya? Enggak bisa lah, enggak mungkin lah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pigai menyebut bahwa saat ini masih terlalu dini untuk menilai apakah pasal tersebut melanggar prinsip hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa penilaian baru dapat dilakukan setelah ada praktik penerapan yang nyata.
“Setelah ada undang-undang ini, kemudian implementasinya ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru boleh dinilai. Sekarang kan baru undang-undang,” ujarnya.
Di sisi lain, Pigai mengakui bahwa Kementerian HAM tidak dilibatkan secara penuh dalam proses penyusunan KUHP.
Meski demikian, ia mengapresiasi tim perumus undang-undang tersebut karena dinilai memahami prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Baca Juga: Anggap Kinerja Menteri HAM Tidak Optimal, PKB Minta Pigai Ambil Sikap Tegas dalam Kasus Rempang
“Ini saya ngomong jujur. Meskipun kami tidak ikut terlibat penuh, saya apresiasi mereka yang menyusun ini adalah orang yang paham HAM. Ketika kita baca setelah ditetapkan, ternyata isinya mengandung nilai-nilai HAM,” katanya.


