Senin, 5 Januari, 2026

KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025, Nilainya Capai Rp16,4 Miliar

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan dalam laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025.

Hingga akhir Desember, lembaga antirasuah tersebut menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp16,40 miliar, meningkat sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari total laporan tersebut terdapat 5.799 objek gratifikasi yang dilaporkan oleh para pegawai negeri dan penyelenggara negara.

“Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Tercatat sampai dengan hari ini KPK menerima 5.020 laporan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12).

Budi menjelaskan, dari ribuan objek gratifikasi yang diterima, sebanyak 3.621 objek berbentuk barang dengan nilai sekitar Rp3,23 miliar.

Sementara 2.178 objek lainnya berupa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp13,17 miliar.

Baca Juga: OTT KPK di Kalsel, Kajari Hulu Sungai Utara Diamankan dengan Uang Ratusan Juta

“Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai Rp16,40 miliar,” ungkapnya.

Berdasarkan data KPK, laporan gratifikasi tersebut disampaikan oleh 1.620 pelapor individu atau sekitar 32,3 persen.

Sisanya, 3.400 laporan atau 67,7 persen berasal dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Sepanjang 2025, KPK mencatat sejumlah jenis gratifikasi yang paling banyak dilaporkan.

Di antaranya adalah pemberian dari vendor dalam pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra kerja saat hari raya atau acara pisah sambut, serta pemberian kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari pihak yang sedang diperiksa atau diawasi.

Selain itu, laporan juga banyak berasal dari sektor layanan publik, seperti layanan perpajakan, kepegawaian, kesehatan, dan pencatatan nikah.

Termasuk pula pemberian dari orang tua murid kepada guru serta honorarium narasumber.

Budi menegaskan, sejumlah instansi saat ini telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi instansi.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini