TAJUKNASION.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp919 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa ketiga tersangka terdiri atas LR, Direktur PT Tebo Indah; DW, Direktur Pelaksana salah satu unit bisnis LPEI; dan RW, Relationship Manager Pembiayaan LPEI.
“Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap LR, DW, dan RW,” kata Haryoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Haryoko, penyidikan kasus ini dimulai sejak 2 September 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit ekspor yang tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian lembaga keuangan.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya manipulasi laporan keuangan dan rekayasa hasil penilaian aset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Nilai agunan yang diserahkan ternyata tidak mampu menutupi jumlah pinjaman yang diajukan PT Tebo Indah kepada LPEI.
“Dalam kajian analis sudah terlihat potensi PT Tebo Indah gagal bayar (default), namun pembiayaan tetap dilaksanakan,” ungkap Haryoko.
Selain itu, Kejati DKI menilai LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah serta mengabaikan prinsip dasar 5C — yakni character (karakter), capacity (kemampuan), capital (modal), collateral (agunan), dan condition (kondisi).
“PT Tebo Indah ini bergerak di bidang perkebunan sawit. Kredit yang diajukan untuk kegiatan penanaman sawit di lahan ratusan hektare, namun hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan luas dan kondisi asetnya tidak sesuai laporan,” jelas Haryoko.
Setelah mempertimbangkan bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka. LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.