Dalam proses pemeriksaan, ditemukan bukti aktivitas permainan judi online yang diduga dilakukan melalui ponsel milik Joko Suyoto.
“Kami dalami keterangan tersangka dan saksi-saksi. Dari HP yang bersangkutan ditemukan bukti permainan judi online,” jelas Komang.
Atas dugaan tersebut, Joko Suyoto kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
“Kami terapkan pasal perjudian sesuai Pasal 303 KUHP,” tegasnya.
Sementara itu, pihak manajemen Farel Prayoga menyatakan belum mengetahui secara pasti soal kabar tersebut. Saat dihubungi, manajer menyebut Farel dan timnya sedang dalam perjalanan menuju Banyuwangi dari Jakarta.