Jumat, 22 November, 2024

Wacana Sistem Pemilu Diubah, Pengamat: Akal-Akalan untuk Menunda Pemilu 2024

Tajukpolitik – Wacana sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup diduga untuk menunda Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam diskusi bertajuk “Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia”, Selasa (22/2).

“Saya khawatir perubahan sistem ini adalah akal-akalan untuk kemudian, misalnya, yang sedang marak dibicarakan soal potensi penundaan pemilu,” tegasnya.

Dari isu yang ia dengar, jika sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup, maka Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan memberikan waktu bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkannya selama tiga tahun.

“Ini sama saja dengan cerita menunda pemilu dengan menggunakan berbagai jalan salah satunya dengan mengubah sistem pemilu,” jelasnya.

Dosen hukum Universitas Andalas tersebut mengatakan apabila hal itu benar, maka sama sekali tidak sehat bagi demokrasi serta melanggar prinsip konstitusional termasuk melanggar azas pemilu yang ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Tentu saja ini adalah upaya lain untuk mempertahankan kekuasaan,” ucapnya.

Ia memastikan apabila hal tersebut terjadi dan berimbas pada penundaan pemilu maka secara jelas melanggar konstitusi dan membuka ruang penolakan dari masyarakat di Tanah Air.

Dalam diskusi tersebut, ia turut menyinggung soal anggapan yang mengatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka potensial terjadinya praktik politik uang. Kesimpulan tersebut dinilainya sumir karena menyederhanakan problematika pemilu yang tak ada hubungan dengan wacana sistem pemilu diubah. Sebab, pada dasarnya, hampir di semua sistem pemilu potensi politik uang tetap ada.

Menurut Feri, problematika politik uang berada pada peserta dan penyelenggara pemilu itu sendiri. Sebab, apabila setiap peserta memiliki komitmen yang kuat dan bisa meyakinkan publik untuk memilihnya tanpa kekuatan uang maka diyakini politik uang tidak akan terjadi.

“Pemilu yang baik mestinya pemilih yang akan mengeluarkan uang untuk calon, tidak sebaliknya calon memberikan uang kepada pemilih,” ujarnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini