Sabtu, 21 Desember, 2024

Timbulkan Polemik, KPU Putuskan Tak Tampilkan Grafik Angka Perolehan Suara Pilpres dan Pileg di Sirekap

Tajukpolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak akan menampilkan lagi grafik angka perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Sirekap.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/3).

Idham menyebut alasan grafik angka perolehan suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 tidak ditampilkan lagi lantaran menimbulkan polemik dan disinformasi.

“Grafik angka perolehan suara tidak akan ditampilkan kembali,” tegas Idham.

“Akibat ketidakakuratan sebagian kecil hasil pembacaan Sirekap telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi atas proses rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu,” jelas Idham.

KPU saat ini hanya akan menampilkan foto formulir model c hasil dalam Sirekap. Idham menilai formulir model c hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap.

Sebagai gantinya, kata Idham, KPU kabupaten/kota dan provinsi yang telah melakukan rekapitulasi manual wajib mempublikasikan hasilnya di website dan media sosial masing-masing KPU daerah.

Idham mengatakan saat ini KPU hanya akan fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang.

“Bagi KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasinya wajib mempublikasikan hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu ke publik. Kini masyarakat dapat mengaksesnya,” ungkap Idham.

Untuk diketahui, dilihat redaksi tajuknasional.com per pukul 10.00 WIB, Rabu (6/3/2024), situs pemilu2024.kpu.go.id tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg. Dalam website tersebut hanya terdapat foto formulir model c hasil plano.

Sebelumya, situs di situs KPU menampilkan grafik data persentase perolehan suara Pilpres 2024 maupun Pileg. Masyarakat kini hanya dapat mengakses foto formulir model c hasil di setiap TPS.

Sementara itu, proses rekapitulasi suara masih terus berlangsung hingga sekarang hingga terakhir pada tanggal 20 Maret hasil total suara secara nasional disahkan KPU.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini