Jumat, 31 Januari, 2025

Tanggapi Pembegalan Partai Demokrat, Mantan Ketua MK: Sebaiknya Jokowi Pecat Moeldoko

TajukPolitik – Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008, Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Joko Widodo sebaiknya pecat Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, agar tidak menimbulkan citra buruk. Sebab, seorang KSP mestinya melayani presiden dan bukannya mengurusi partai.

Sebelumnya, ada tudingan Partai Demokrat soal adanya gerakan politik yang melibatkan pejabat di lingkaran Presiden Joko Widodo dan ingin merebut kekuasaan pimpinan Demokrat secara inkonstitusional. Denny Indrayana mengatakan cawe-cawe politik paling nyata Jokowi terlihat dari dugaan pengambilalihan atau ‘pencopetan’ Partai Demokrat oleh Moeldoko.

“Moeldoko itu setingkat menteri tapi bukan menteri harusnya KSP melayani pimpinan bukan ngurusi partai,” ujar Jimly dikutip tajuknasional.com dari Kompas TV, Minggu (4/6).

“Saya pernah menyarankan sebaiknya Moeldoko diberhentikan dari KSP supaya tidak menimbulkan citra buruk,” lanjutnya.

Jika Jokowi pecat Moeldoko maka tidak akan ada anggapan presiden membiarkan dan melakukan penekanan terhadap Partai Demokrat.

“Ini menekan, ini politisasi,” tukasnya.

Soal cawe-cawe Jokowi, Jimly mengatakan tidak masalah. Ia mencontohkan Barack Obama mendukung Hilary Clinton dalam pemilihan presiden Amerika Serikat. Jimly mengatakan tidak ada larangan jika Presiden Joko Widodo cawe-cawe untuk memilih penggantinya. Namun, menurutnya ini bukanlah tanggung jawab seorang presiden. Apalagi, budaya feodal masih begitu kuat di negara kita.

Sementara itu Denny Indrayana merasa setuju dengan pendapat Jimly bahwa Jokowi harusnya tidak membiarkan Moeldoko membegal Demokrat.

“Saya setuju dengan pendapat Prof. Jimly ini bahwa, dibiarkannya KSP Moeldoko membajak Partai Demokrat harusnya bisa menjadi pintu masuk pemakzulan (impeachment) Presiden Jokowi,” ujarnya dalam akun twitter pribadinya, Minggu (4/6).

“Secara hukum, jika kondisi normal, DPR harus mengajukan hak angket untuk menyelidiki apakah Presiden Jokowi memberikan persetujuan atas langkah pembajakan politik yang dilakukan KSP Moeldoko tersebut,” lanjutnya.

Jika terbukti melakukan persetujuan atas pembajakan Partai Demokrat, maka Jokowi bisa dimakzulkan.

“Jika terbukti memang ada persetujuan Presiden Jokowi, maka proses pemakzulan berlanjut ke MK. Jika tidak terbukti, tentu proses harus berhenti,” tukasnya.

Seperti diketahui saat ini masih berlanjut Peninjauan Kembali kubu Moeldoko putusan MA yang memenangkan Demokrat dengan pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini