Jumat, 22 November, 2024

Tanggapi Kabar MK Putuskan Pemilu Tertutup, Herman Khaeron: Ada Muatan Politik Apa?

TajukPolitik – Kepala BPOKK Partai Demokrat, Herman Khaeron menanggapi kabar Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum (pemilu) legislatif tahun depan bakal dilakukan secara tertutup.

Dirinya mempertanyakan fungsi dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penguji materi Undang-undang.

Pasalnya, sebanyak delapan fraksi yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKB, PKS, PPP dan PAN kompak mendorong Pileg 2024 dilaksanakan secara terbuka.

“Ada muatan politik apa dengan situasi ini? ini yang tentu harus terang benderang lagi kepada publik,” kata Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan, Partai Demokrat Herman Khaeron, Minggu (28/5).

Anggota Komisi VI DPR RI ini menuturkan jika MK memutuskan untuk memilih sistem proporsional tertutup maka demokrasi di Indonesia akan mundur ke belakang. Padahal, saat ini sistem kepemiluan di Indonesia sudah dinyatakan selangkah lebih maju.

“Secara demokratis memberikan jaminan bahwa yang dipilih adalah betul-betul aspirasi rakyat, nah sekarang dibuat mundur lagi,” imbuhnya.

Herman mengaku aneh Mahkamah Konstitusi yang domainnya hanya penguji undang-undang bisa menetapkan sebuah aturan atau undang-undang pemilu.

Yang menjadi aneh, karena domain penyusunan Undang-undang itu kan presiden dengan DPR, kemudian ada domain dari Mahkamah Konstitusi adalah untuk menguji UU, bertentangan atau tidak dengan UUD 1945,” katanya.??“Nah ini kan menjadi aneh, terbuka tertutup ini kan bukan bertentangan dengan UUD 1945,” lanjutnya.

Demokrat ingin mengetahui secara pasti alasan MK jika memutuskan sistem proporsional tertutup pada Pileg 2024 mendatang, terlebih saat ini sudah masuk tahapan pemilu di KPU dengan model sistem proporsional terbuka.

“Tentu kami ingin tahu alasan MK yang berkemungkinan besar, memutuskan sistem kepemimpinan tertutup. Harapannya bahwa keputusan MK tetap untuk memberikan keputusan pemilihan secara terbuka,” demikian Herman Khaeron.

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dinilai membocorkan rahasia negara. Setelah membeberkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem Pemilu pada 2024 nanti.

Hal itu disampaikan Mahfud MD. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu secara terbuka menegaskan informasi demikian mestinya tak dibeberkan.

Pernyataan Mahfud pun ditimpali oleh Jansen Sitindaon. Kader Partai Demokrat itu membela Denny.

“Sebagai pihak terkait dalam perkara ini di MK, saya mendukung @dennyindrayana Prof MMD (Mahfud),” ungkapnya , Senin (28/5).

Menurutnya, jika hal ini dipersialjan saat keluar putusan MK. Maka tidak ada lago gunanya berkomentar.

“Apalagi kita bersama tahu sifat putusan MK yang final dan mengikat. Tidak mengenal upaya hukum termasuk bagi para pihak langsung yang tidak menerima putusan itu,” ujarnya.

“Jadi lebih baik kita berkomentar sekarang sebelum keluar putusan. Mana tahu masih ada gunanya,” sambung Jansen.

Jansen mencontohkan pustusan MK soal masa jabatan komisionel KPK. Yang baru diketahui usai MK mengeluarkan keputusan.

“Mau komentar apapun kita sekarang apa masih ada gunanya dan bisa mengubah keputusan itu? Kan tidak. Semua sudah terlambat,” ucapnya.

Di siai lain, Jansen mengingatkan kepada MK bahwa delapan dari sembilan partai di parlemen telah menolak sistem pemilu tertutup. Dan mendukung sistem pemilu terbuk.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini