TajukPolitik – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Benny K Harman, memberikan reaksi terhadap keterlibatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Asrul Sani dalam sidang gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Benny menyatakan keheranannya terhadap kebenaran keterlibatan Asrul Sani dalam sidang perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) PPP tersebut.
“Apa benar Hakim MK Arsul Sani ikut menyidangkan perkara sengketa Pileg PPP di MK?,” ujar Benny dalam keterangannya di aplikasi X @BennyHarmanID (29/4).
Jika informasi tersebut benar, Benny menghimbau Asrul Sani untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.
“Jika benar, saya menghimbau Pak Arsul Sani untuk pikir ulang,” cetusnya.
Menurut Benny, keterlibatan Asrul Sani dalam sidang gugatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang.
“Ini jelas amat telak melanggar UU,” tukasnya.
Ia menegaskan bahwa situasi tersebut penuh dengan konflik kepentingan dan melanggar kode etik yang berlaku secara universal bagi para hakim.
“Sarat konflik kepentingan, melanggar kode etik yang berlaku universal untuk para hakim,” tandasnya.
Pernyataan Benny menggambarkan kekhawatiran akan integritas dan independensi lembaga peradilan.
Bukan hanya itu, tapi juga menekankan pentingnya penerapan standar etika yang tinggi dalam penanganan kasus hukum.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 dengan pemohon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
MK menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi Arsul untuk ikut menyidangkan perkara tersebut, meskipun ia merupakan mantan kader PPP.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjelaskan bahwa meskipun Arsul Sani sebelumnya menyatakan tidak ingin memproses dan mengadili perkara PHPU Pileg yang melibatkan PPP, MK tetap memutuskan untuk melibatkannya dalam persidangan.