Tajukpolitik – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan UKT atau Uang Kuliah Tunggal untuk tahun ajaran 2024/2025 di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Keputusan ini disampaikan setelah Nadiem bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5).
Nadiem menyampaikan terima kasih atas masukan konstruktif dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.
“Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT, dan alhamdulillah semua lancar. Presiden juga menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” ujar Nadiem.
Dalam pertemuan dengan Presiden, Nadiem juga membahas berbagai isu di bidang pendidikan, termasuk solusi untuk mengatasi kesulitan mahasiswa.
“Kami mengajukan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya,” tambahnya.
UKT di PTN berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), yang ditandatangani pada 19 Januari 2024.
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan anggaran APBN bagi PTN dan PTN-BH, mempertimbangkan kebutuhan teknologi dalam pembelajaran yang semakin meningkat.
Permendikbudristek ini menekankan asas berkeadilan dan asas inklusivitas dalam penentuan UKT.
Sebelumnya, polemik mengenai UKT terjadi di beberapa PTN, seperti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Riau (Unri).
Mahasiswa di Unri bahkan sempat dipolisikan karena protes kebijakan UKT oleh rektornya, meskipun laporan telah dicabut.
Kemendikbudristek menjelaskan bahwa keramaian soal UKT ini disebabkan oleh sejumlah miskonsepsi. Permendikbudristek hanya berlaku bagi mahasiswa baru, dan penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT terkadang tidak sesuai kemampuan ekonomi mereka karena data yang tidak akurat.
Beberapa PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan lebih dari lima tahun juga membuat kenaikan UKT dirasa tidak wajar.
Dengan pembatalan kenaikan UKT ini, diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi mahasiswa dan keluarga, serta memastikan pendidikan tinggi tetap terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.