Tajukpolitik – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memastikan pemanggilan Muhaimin Iskandar ke KPK dalam kasus di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) murni dalam rangka penegakan hukum.
Hal tersebut ia tegaskan membuka rakor sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi bagi kepala daerah, camat, kepala desa, dan kepala SMA/SMK se-Kalimantan Tengah.
“Ini murni penegakan hukum, jangan ada yang membangun opini lain,” ujar Firli di Palangka Raya, Kamis (7/9).
Firli menyampaikan, upaya yang dilakukan KPK adalah proses hukum. KPK, ujar Firli, menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni profesional, akuntabel, keadilan, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta hak asasi manusia.
“Dipastikan beliau diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga orang tersangka di Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Firli saat ditanyai awak media terkait pemanggilan Cak Imin.
Untuk diketahui, hari ini, Kamis (7/9), Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kemenaker pada 2012.
Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Meski demikian, Cak Imin tak memberikan komentar soal kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah.
Sebelumnya pada 18 Agustus 2023, Penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, namun KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.
Adapun, pemanggilan Muhaimin oleh KPK untuk menjelaskan peran dan fungsi nya dalam kasus korupsi tersebut.
Untuk diketahui, KPK saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tersebut.
“Karena ini sudah proses penyidikan, tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” jelas Plt Jubir KPK, Ali Fikri, di gedung Merah Putih KPK, Senin (21/8) lalu.