Selasa, 4 Februari, 2025

Soroti Isu Desakan Menganulir Putusan MK, Pengamat: Sudah Ditarik ke Ranah Politik untuk Kepentingan Tertentu

TajukPolitik – Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menyoroti isu desakan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon wakil presiden (cawapres).

Sebab, menurutnya ada kesan isu tersebut bukan murni menyoal putusan di ranah hukum, melainkan sengaja didorong untuk kepentingan tertentu.

“Polemik putusan MK yang terjadi saat ini, sudah seperti bukan lagi dalam konteks hukum atau murni hukum, melainkan saya menduga sudah ditarik ke ranah politik untuk kepentingan tertentu,” ucap Ujang, Senin (6/11).

Menurut dia, putusan MK yang bersifat final hanya bisa dikaitkan dengan hukum.

Sehingga, seharusnya polemik mengenai hal ini dikritisi di ranah hukum, bukan dibawa ke ranah politik praktis.

“Adanya desakan untuk menganulir putusan MK dinilai seperti ada kepentingan politik. Padahal, yang kita tahu selama ini putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” kata Ujang.

Ujang menilai banyaknya politikus yang menggulirkan isu putusan MK ini. Ujang melihat bahwa ditariknya isu terkait putusan MK ke ranah politik semakin jelas.

“Tidak lain arahnya untuk mendegradasi Prabowo-Gibran. Karena, memang pasangan ini yang saat ini memiliki elektabilitas tertinggi di sejumlah survei,” jelasnya.

Bahkan, kata Ujang, isu putusan MK ini diduga menjadi cara untuk selain mendelegitimasi pasangan Prabowo-Gibran juga disiapkan untu mendelegitimasi hal lain. Yakni, terkait hasil pemilu.

“Isu MK ini diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengeliminasi Prabowo-Gibran,” kata Ujang.

Ujang mengaku khawatir isu putusan MK ini mengganggu stabilitas politik Indonesia.

Sementara itu Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah merespons pernyataan Majelis Kehormatan Mahkmah Konstitusi (MKMK) soal Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah. Secara prinsip, kata dia, MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK.

“Sifat final dan mengikat, itu mandatory UUD. Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri,ā€ ujarnya.

Jika ingin buat terobosan soal putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, menurut dia, MKMK jika ingin membuat terobosan, bisa saja memerintahkan MK untuk bersidang kembali dengan komposisi majelis hakim yang berbeda. Jadi pada dasarnya, kata Herdiansyah, pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK.

ā€œPembatalan juga bisa dilakukan melalui perkara baru yangmenguji norma pasal yang sama. Kan sudah ada yg mengajukan permohonan norma yg sama, pasal 169 huruf q UU 7/2017,ā€ ujarnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini