Senin, 3 Februari, 2025

Soal Syarat Minimal Umur Calon Kepala Daerah, KPU Pastikan Susun PKPU Sesuai Putusan MA

Tajukpolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan isi dari Peraturan KPU (PKPU) soal syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) mengikuti amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam salah satu amar putusannya, MA menginginkan KPU mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya ‘dilantik’, bukan saat pendaftaran.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Kamis (20/6).

“Ya kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024,” kata Idham.

Idham menyebut saat ini KPU masih menunggu jawaban tertulis dari hasil konsultasi dengan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

“Kami sangat meyakini pembentuk Undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024,” tuturnya.

Dia juga berharap aturan itu segera diundangkan dalam UU Pilkada. Sebab, KPU harus segera melakukan bimbingan teknis kepada KPU tingkat daerah. Sebab, PKPU soal syarat usia cakada harus mengikuti aturan perundang-undangan.

“Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas dia.

Idham menyebut gugatan syarat usia cakada yang digugat ke MK belum lama ini tidak akan memengaruhi proses pembentukan PKPU. Idham menegaskan KPU akan mengikuti Putusan MA yang sudah inkrah.

“Kami mengikuti putusan yang sudah inkrah,” kata dia.

Sebab, belum lama ini dua mahasiswa melayangkan gugatan terkait aturan syarat usia cakada dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, kedua mahasiswa itu ingin MK mempertegas titik waktu syarat minimal usia itu diterapkan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini