TajukPolitik – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan, proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap putusan nomor 90, terkait batas usia minimal capres-cawapres tidak akan menghalangi langkah Gibran Rakabuming Raka untuk terus maju mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Proses di Mahkamah Etik itu apakah berkaitan dengan pencalonan Gibran? Ya, tentu tidak, karena kan gak mungkin juga putusan di Mahkamah Etik ataupun nanti setelah ini, berlaku surut ya, kan gak seperti itu,” ucap Fadli Ramadhanil dalam acara “Diskusi Anak Tebet: Putusan MK No 90/PUU-XXI/ Problematik atau Aksesibilitas Politik Bagi Kaum Muda” di Cafe Oktaf Coffee, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/10).
Peneliti Perludem ini mengatakan, dengan tidak mungkinnya keputusan Mahkamah Kehormatan MK untuk membatalkan putusan MK terhadap gugatan nomor 90, ini justru mengkonfirmasi kalau putusan MK tersebut memang diperuntukkan demi memuluskan jalan Gibran.
“Kalau pun nanti) putusan MKMK misalnya, menyatakan hakim ada yang melanggar etik atau nanti hakim yang diberhentikan karena ini, ya pengaruhnya terhadap kontestasi politik Prabowo Gibran, khusunya Gibran, pasti tidak akan berpengaruh, jalan terus,” kata Fadli.
Menurut Fadli dan beberapa peneliti serta pengamat politik lain, putusan MK terkait batas usia minimal 40 tahun ini memang hanya menguntungkan Gibran seorang.
Seperti diketahui sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju pemilihan presiden asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Hal ini menimbulkan polemik pro dan kontra bukan saja di masayrakat namun antar hakim MK pun berbeda pendapat. Kemudian pihak yang tidak puas melaporkan para hakim Mk kepada MKMK karena dianggap sudah melakukan pelanggaran kode etik.