TajukPolitik – Partai Demokrat mengapresiasi putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) soal pemecatan dari Partai Demokrat, Rabu (14/5). Majelis Hakim MA telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum.
Menurut Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob, perkara yang diajukan JAM telah ditolak mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi di MA. JAM kemudian mengajukan PK di MA, dan hasilnya juga ditolak.
“Putusan MA ini makin menguatkan putusan Partai Demokrat yang memecat Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Partai Demokrat sudah benar secara hukum. Dengan demikian, secara hukum Jhoni Allen Marbun bukan lagi anggota Partai Demokrat,” tegas Mehbob.
Putusan MA ini, lanjut Mehbob, juga makin memperkokoh keyakinan Partai Demokrat bahwa MA akan menolak PK KSP Moeldoko dan JAM terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat.
Karena KSP Moeldoko sejak awal bukan dan tidak pernah jadi anggota Demokrat dan Kongres Luar Biasa (KLB) sejak awal sudah bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat. Hal itu dibuktikan dengan keputusan kasasi MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Jika majelis hakim MA konsisten dengan putusannya, maka MA akan menolak PK yang diajukan KSP Moedoko yang mengklaim diri sebagai Ketua. Karena sesuai UU Partai Politik, pengurus parpol harus anggota parpol tersebut. Sementara KSP Moedoko tidak pernah menjadi anggota Partai Demokrat.
“Jika menggunakan logika hukum yang benar maka dengan turunnya putusan PK Jhoni Allen Marbun ini maka seharusnya 99,9% PK KSP Moledoko dan Jhoni Allen Marbun ditolak juga, dan berarti MA mensahkan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketum AHY,” tegas Mehbob.
Apalagi, Mehbob melanjutkan, KSP Moedoko dan Jhoni Allen Marbun tidak memiliki novum atau bukti baru. Empat novum yang diajukan dalam PK itu bukan novum baru karena sudah pernah dibuktikan di pengadilan tingkat pertama.
Partai Demokrat percaya bahwa Majelis Hakim MA sama-sama memiliki keyakinan bawah kebenaran dan keadilan harus tegak di negeri ini. Dengan demikian, Majelis Hakim MA akan memutus perkara PK KSP Moeldoko dan JAM sesuai dengan mekanisme hukum, dengan objektif dan adil secara hukum, serta tidak terpengaruh intervensi oleh pihak manapun.