TajukNasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera membahas hasil Pilkada serentak 2024 yang melibatkan satu pasangan calon (paslon) atau paslon tunggal dengan DPR RI.
Pembahasan tersebut direncanakan dilakukan dalam waktu dekat, menyusul pelaksanaan Pilkada di 1 provinsi dan 36 kabupaten/kota dengan kondisi paslon tunggal.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, pada Rabu, 27 November 2024 di kantor KPU RI.
Idham Holik menjelaskan bahwa KPU RI terus memantau perkembangan Pilkada yang hanya diikuti satu paslon di beberapa daerah.
Untuk itu, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI, yang membidangi masalah hukum dan pemilu, guna membahas langkah-langkah lanjutan terkait Pilkada calon tunggal.
“Sebagai bentuk antisipasi dan persiapan, kami akan melakukan komunikasi dengan pihak pembentuk undang-undang, khususnya Komisi II DPR RI, mengenai jadwal lanjutan Pilkada calon tunggal,” ujar Idham.
Ia juga menyampaikan bahwa KPU masih menunggu hasil resmi perhitungan rekapitulasi berjenjang di masing-masing daerah.
Pemungutan suara lanjutan pun akan segera dilaksanakan, khususnya di daerah yang mengalami kendala dalam pelaksanaannya, seperti di Sumatera Utara yang terhambat oleh banjir.
Terkait pemungutan suara ulang, Idham menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dilakukan apabila ditemukan kasus penyalahgunaan hak pilih, misalnya adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
KPU berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan Pilkada dengan penuh kehati-hatian agar berjalan lancar dan adil.