TajukPolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon telah menetapkan bahwa kursi terakhir di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Lemahwungkuk menjadi milik Partai Demokrat. Keputusan ini diambil setelah KPU mengadakan rapat pleno tingkat Kota Cirebon pada Selasa (2/7).
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), dengan nomor perkara 74-01-12-12/ PHPU.DPR.DPRD-XXII/ 2024.
“Dalam putusan tersebut MK memerintahkan untuk penghitungan ulang di TPS 14 Panjunan dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 62 Pegambiran,” kata Mardeko kepada wartawan.
Proses penghitungan ulang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni dan PSU pada tanggal 29 Juni 2024. Kegiatan ini berlangsung secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk partai politik, TNI, dan Polri.
“Semuanya menyaksikan baik proses penghitungan ulang dan PSU di TPS 62 Kampung Kriyan Barat,” tambah Mardeko.
Setelah rekapitulasi perolehan suara di TPS 62 dan penghitungan ulang di TPS 14, hasilnya menunjukkan bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 2.761 suara, sementara Partai Demokrat memperoleh 2.812 suara. Selisih 51 suara tersebut memberikan kemenangan kepada Partai Demokrat.
“Suara direkap hasilnya Partai Demokrat unggul dari PAN. Ini artinya, kursi keenam di Dapil 2 (Lemahwungkuk) milik Partai Demokrat,” ujar Mardeko.
Berita acara pleno tingkat Kota Cirebon akan diserahkan ke KPU Jawa Barat, yang kemudian akan diteruskan ke KPU-RI.
Atas perolehan tersebut, Partai Demokrat mengucapkan rasa syukurnya, karena, jika berdasarkan data yang dimiliki, pihaknya lah yang lolos memperoleh tambahan satu kursi anggota DPRD Kota Cirebon.
“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada masyarakat di kampung Kriyan Barat, khususnya warga RT 01 dan RT 02 yang telah menggunakan hak pilih di TPS 62. Ini adalah hari kebahagiaan saya dan semoga ini adalah tugas baru untuk saya memasuki periode kedua. Semoga saya tetap amanah dan bisa bermanfaat untuk masyarakat Kota Cirebon,” ucapnya dikutip dari keterangannya, Senin (1/7/2024).
Dian mengungkapkan, situasi ini merupakan perjalanan yang sangat panjang sejak Pemilu 14 Februari 2024, sampai melalui proses di Mahkamah Konstitusi. Dian tidak menyangka diberi kepercayaan oleh masyarakat setempat.
“Apa yang sudah diamanatkan ke saya, akan saya tepati. Kami juga akan tetap mengawal suara kita sampai ke pleno tingkat Kota Cirebon,” jelasnya.
“Partai Demokrat juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara pemilu, TNI dan Polri yang menjaga proses PSU di TPS 62 berjalan dengan baik, lancar dan aman,” imbuh Dian.