Senin, 14 Oktober, 2024

Sosok Agustiani Tio Mantan Anggota Bawaslu, Gabung PDIP Lalu Masuk Penjara Terlibat Kasus Harun Masiku

TajukPolitik – PDIP saat ini terlibat saling serang dengan Partai Demokrat usai munculnya video pidato Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Rapimnas Demokrat.

Bahkan PDIP bernarasi Demokrat melakukan kecurangan Pemilu karena usai pelaksanaan pemilu penyelenggara banyak yang bergabung dalam Demokrat.

Sebenarnya tidak hanya Demokrat yang menerima penyelenggara negara menjadi kadernya. Agustiani Tio Fridelina Sitorus anggota Bawaslu memilih bergabung dengan PDIP untuk maju sebagai anggota DPR.

Anggota Bawaslu periode 2008-2012 Agustiani Tio Fridelina Sitorus bergabung dengan PDIP dan maju menjadi calon anggota DPR pada Pemilu 2014. Pada 2020 lalu, Agustiani ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota KPU periode 2017-2022 saat itu Wahyu Setiawan serta Saeful dan Harun Masiku yang masih buron.

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Agustiani terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Menyatakan terdakwa II Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair,” kata ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Agustiani bersama eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terbukti menerima uang sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya itu, Agustiani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara yang sama, Wahyu Setiawan juga telah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui adanya permintaan uang Rp 50 juta kepada kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Wahyu mengatakan uang Rp 50 juta itu adalah uang Wahyu yang dipakai untuk bertemu dengan Wasekjen PDIP Arief Wibowo untuk membahas soal surat penetapan anggota DPR RI PAW yang sudah ditetapkan KPU.
Awalnya, jaksa KPK bertanya tentang komunikasi antara Wahyu dengan Agustiani Tio. Di mana dalam komunikasi itu Wahyu meminta uang.

“Pernah, itu tanggal 8 Januari 2020,” ucap Wahyu saat bersaksi di persidangan kader PDIP Saeful Bahri, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Wahyu mengatakan dalam komunikasi keduanya itu, Wahyu meminta uang pengganti karena Wahyu sudah mengeluarkan uang untuk pertemuan dengan beberapa anggota PDIP untuk membahas pandangan KPU terhadap surat yang diajukan DPP PDIP terkait PAW.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini