Selasa, 11 Maret, 2025

Pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw Ajukan Gugatan ke MA atas Diskualifikasi dari Pilgub Papua Barat Daya 2024

TajukNasional Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 6 November 2024. Langkah ini diambil setelah mereka didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya melalui Surat Keputusan Nomor 105 Tahun 2024, yang mengubah Keputusan KPU sebelumnya, Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD tahun 2024.

Keputusan KPU PBD ini mengejutkan banyak pihak karena terjadi hanya beberapa minggu sebelum hari pencoblosan. Diskualifikasi tersebut memicu reaksi beragam, terutama dari pendukung pasangan Abdul Faris-Petrus yang menganggap keputusan ini tidak adil dan mendadak. Tim advokasi pasangan nomor urut 01 ini segera merespons dengan mengajukan gugatan ke MA, didampingi oleh tim advokat dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat serta advokat eksternal.

Menurut Dr. Muhajir, SH., MH., selaku kuasa hukum Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw dari BHPP DPP Partai Demokrat, pihaknya sangat menyayangkan keputusan KPU PBD yang dinilai tergesa-gesa dan didasarkan pada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Muhajir menjelaskan bahwa dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020, Pasal 23 ayat (1) dan (2), dijelaskan bahwa setiap laporan atau temuan harus diputuskan untuk ditindaklanjuti atau tidak dalam waktu tiga hari setelah diregistrasi. Namun, dalam kasus ini, dugaan pelanggaran ditetapkan pada 13 Oktober 2024, sementara rekomendasi Bawaslu baru keluar pada 28 Oktober 2024, melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Proses ini menunjukkan ketidakcocokan dengan prosedur yang berlaku, sehingga kami merasa perlu mengajukan gugatan ke MA,” ujar Muhajir.

Lebih lanjut, Muhajir mengungkapkan bahwa pihaknya tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk membela diri selama pemeriksaan Bawaslu. Mereka juga tidak diizinkan mengajukan bukti tandingan atau menghadirkan ahli yang dapat memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak pasangan Abdul Faris-Petrus untuk mempertahankan diri.

Salah satu dasar dari keputusan diskualifikasi ini adalah dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan (5) UU No. 10 Tahun 2016 terkait penggantian pejabat oleh Abdul Faris Umlati, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Raja Ampat. Pada 17 September 2024, Abdul Faris mengganti Mathius Aitem dengan Agustinus Weju sebagai Plt Kepala Distrik Waigeo Utara, serta menunjuk Mathius N. Louw sebagai Plt Kepala Kampung Kabilol pada 2 Agustus 2024. Namun, Muhajir menegaskan bahwa jabatan yang diganti tersebut tidak termasuk kategori pejabat yang memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, seperti diatur dalam Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada. Oleh karena itu, ia menilai bahwa tindakan Abdul Faris Umlati tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), turut memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia menyatakan keprihatinan atas diskualifikasi pasangan Abdul Faris-Petrus yang berpotensi mengganggu agenda Pilkada serentak nasional pada tahun 2024. Dalam upaya memperjuangkan hak kliennya, tim advokasi pasangan Abdul Faris-Petrus juga melibatkan advokat dari luar BHPP DPP Partai Demokrat, seperti Dr. Heru Widodo, SH., M.Hum., serta para pengacara lainnya, termasuk Novitriana Arozal, Dhimas Pradana, Aaan Sukirman, Fardiaz Muhammad, dan Benediktus Jombang.

Dengan gugatan ini, pasangan Abdul Faris-Petrus berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang adil sehingga mereka dapat kembali mengikuti proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya tahun 2024.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini