Selasa, 11 Februari, 2025

MK Tolak Permohonan Pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim, Pasangan Anwar-Reny Segera Dilantik jadi Gubernur dan Wagub Sulteng

TajukNasional Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad H.M. Ali dan Abdul Karim Al Jufri.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa perkara permohonan dengan nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil.

“Berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur telah termuat dalam pertimbangan hukum masing-masing perkara. Dengan demikian, eksepsi Termohon atau eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” terang Arief.

MK menilai permohonan Pemohon bersifat kabur dan karena itu, eksepsi lainnya, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Sebelumnya, Ahmad Ali dan Abdul Karim mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah, sebagaimana tercantum dalam Perkara Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Mereka menuding pasangan calon nomor urut 2, Anwar – Reny A. Lamadjido, serta pasangan nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto, melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Dugaan pelanggaran yang diajukan meliputi pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu dalam waktu serta cara yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, dengan putusan MK ini, pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim harus menerima bahwa permohonannya tidak dapat diterima.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini