Tajukpolitik – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengkritik pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, terkait napi koruptor boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ia menyebut logika Ketua KPU bengkok.
Kurnia mengatakan Hasyim telah menyebarkan informasi sesat terkait muatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dijadikan argumentasi untuk membenarkan aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 soal mantan Napi korupsi boleh daftar Caleg, baik DPR, DPRD, maupun DPD RI.
“Tentu ICW berharap Ketua KPU RI, Sdr Hasyim Asy’ari, tidak menebar informasi sesat kepada masyarakat,” ujar Kurnia, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (25/5).
Menurut Kurnia, KPU hanya mencuplik bagian yang sebenarnya tidak menjadi amar dalam putusan MK, dan berupaya mengaburkan fakta sebenarnya.
Amar putusan MK, ujar Kurnia, hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dilewati mantan terpidana, tanpa pengecualian perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik.
Dengan logika pikir KPU, lanjut Kurnia, para napi koruptor dari lingkup politik berharap kepada majelis hakim agar dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Sebab tidak harus menunggu masa jeda lima tahun sebagaimana dimandatkan putusan MK.
“Bukankah itu logika bengkok? Sudah jelas, selain melanggar putusan MK, dua aturan yang dihasilkan KPU memang diniatkan untuk mengakomodir keinginan rombongan koruptor kembali melenggang di wilayah politik melalui jalur Pemilu 2024,” jelas Kurnia.
Di sisi lain, Kurnia menduga KPU memang berniat mengakomodir rombongan mantan napi korupsi kembali melenggang di wilayah politik melalui Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Meski terkesan janggal, nyatanya eks koruptor yang telah selesai menjalani masa pidana penjara boleh mendaftar sebagai Caleg di Pileg 2024. Baik di kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Beleid ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota, yang berlaku pada pemilu 2019 lalu.