TajukPolitik – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) ke-14 Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diikuti parpol nomor urut 14 Partai Demokrat di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Pada Senin (10/7).
Bertempat Aula Grhaha Pusdik MK Ketua MK Anwar Usman secara resmi membuka bimtek di Aula Graha 3 Pusdik MK. Hadir di acara pembukaan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran pengurus dewan pimpinan pusat lainnya.
Dalam sambutan pembukaan, Anwar Usman menyapa dan menyampaikan pesan kepada kader Partai Demokrat yang mengikuti bimtek MK dan terdaftar sebagai calon anggota legislative (caleg) baik di tingkat pusat Provinsi, Kabupaten/Kota. “Nampak di wajah saudara- saudara mempunyai aura yang menunjukkan akan menjadi calon wakil rakyat yang amanah,” kata Anwar.
Menurut Anwar, MK dan Partai Demokrat memiliki kesamaan visi dan misi yaitu menjaga konstitusi. “Tugas Mahkamah Konstitusi adalah menjaga konstitusi yang antara lain bagaimana mengawal pelaksanaan pemilu sebagai pintu terakhir untuk mencari keadilan, yang sesungguhnya keadilan itu ada di dalam hati nurani kita masing-masing. Kalau di dalam Islam itu bagaimana Allah mengajarkan bagaimana kepada kita semua terutama para pengambil keputusan, hendaklah memutus secara adil,” tutur Anwar.
Sementara itu AHY menyampaikan bahwa partai Demokrat adalah anak kandung Reformasi yang berdiri pada tahun 2001. Partai Demokrat juga memiliki jati diri garis ideologi nasionalis-religiius yang menjadi penggerak untuk terus menjaga agar NKRI utuh dan solid untuk selamanya.
“Oleh karena itu, izinkan mengucapkan terima kasih kepada seluruh hakim konstitusi yang sudah bekerja keras untuk menegakkan demokrasi di negara ini,” ungkap Agus Harimurti Yudhoyono yang akrab disapa AHY.
AHY pada kesempatan tersebut menyinggung soal sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup. Dia mengungkapkan sempat galau jika pemilu legislatif menggunakan sistem tertutup.
“Dan dengan diputuskan sistem proporsional terbuka, selain rakyat tetap memiliki haknya untuk memilih langsung calon wakil rakyatnya, tetapi hak ini merupakan hak seluruh calon anggota legislatif. Dengan demikian keadilan tegak. Sekali lagi terima kasih memutuskan hal-hal tersebut,” lanjut AHY.
Selain itu, AHY memaparkan mengenai perlunya mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemilu seperti adanya pembagian sisa surat undangan kepada mereka yang tidak berhak, memindahkan suara caleg satu ke caleg yang lain, dan jual beli suara rekapitulasi untuk partai yang tidak lolos. AHY berharap hal ini dapat dicegah dan dihindari dengan memahami langkah-langkah yang ditempuh secara konstitusi.
“Inilah pentingnya bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian saya berharap dan berpesan kepada seluruh peserta Partai Demokrat untuk bisa mengikuti bimbingan teknis ini dengan sebaik-baiknya dan serius. Serta mampu menularkan ke kader-kader yang lain,” tutup AHY.