TajukNasional Keputusan mendadak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen kecuali untuk barang mewah, mendapat pujian luas dari berbagai kalangan. Kebijakan ini juga mencuri perhatian media internasional.
Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah, yang selama ini telah dikenakan PPN barang mewah (PPnBM).
“Untuk barang dan jasa selain kategori barang mewah, PPN tetap seperti yang berlaku sejak 2022,” jelas Prabowo dalam keterangan resminya.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani.
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah pemulihan daya beli masyarakat dan tantangan dunia usaha.
Menurut Shinta, hanya barang dan jasa kategori mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen, sementara barang lainnya tetap dikenakan tarif 11 persen atau bebas PPN.
Pengamat ekonomi Josua Pardede dari Permata Institute for Economic Research (PIER) juga menyambut positif langkah Prabowo.
Ia menilai kebijakan ini mencerminkan upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, di mana beban pajak lebih proporsional terhadap golongan masyarakat berpenghasilan tinggi yang mengkonsumsi barang mewah.
Keputusan ini juga menjadi sorotan media internasional, seperti Nikkei Asia dan The Nation, yang melaporkan bahwa kebijakan populis ini akan mengurangi kekhawatiran masyarakat terkait kenaikan PPN pada barang kebutuhan pokok.
Media internasional menyebut kebijakan ini sebagai respons atas kritik dari asosiasi bisnis dan serikat buruh terhadap rencana kenaikan tarif PPN secara menyeluruh.