TajukNasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa terdapat 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (23/9).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar diadakan pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Ia meminta KPU untuk mempercepat penyelenggaraan pilkada ulang guna memastikan keserentakan pemilihan tetap terjaga.
“Kami minta supaya KPU bisa lebih cepat. Jika bisa dalam hitungan bulan, itu lebih bagus,” ujar Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (24/9).
Doli menjelaskan bahwa penundaan pelaksanaan pilkada ulang dapat memperpanjang masa kepemimpinan penjabat kepala daerah, yang berpotensi mengganggu keserentakan pilkada.
“Akan berbeda daerah yang dipimpin oleh penjabat dengan yang dipimpin kepala daerah definitif,” tambahnya.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa pilkada ulang bukan sekadar mengulang hari pencoblosan, tetapi meliputi seluruh tahapan dari awal, termasuk pendaftaran calon dan penetapan pasangan calon yang baru.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), disepakati bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada 2025 jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal.
“Ini diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” jelas Doli.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa penurunan jumlah pasangan calon tunggal menjadi 37 dari sebelumnya 44 bakal calon menunjukkan perbaikan dalam partisipasi pemilih.
“Dari 44 daerah tersebut, kini totalnya ada 37. Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah,” ungkap Mellaz.