Kamis, 30 Januari, 2025

Heran Bawaslu Anggap Bagi Amplop PDIP Bukan Pelanggaran, Jansen Sitindaon: Artinya Silahkan Bagi Amplop Asal Tidak Ada Ajakan Milih

TajukPolitik – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon heran manuver bagi-bagi amplop yang dilakukan PDI Perjuangan dikategorikan bukan sebuah pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Apalagi alasan dari lembaga tersebut adalah tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih kader dari partai wong cilik itu.

Hal ini membuatnya bertanya-tanya, apakah manuver serupa legal selama tak memiliki unsur kampanye.

“Izin @bawaslu_RI bertanya, apakah artinya presedennya sekarang pascaputusan ini: silahkan saja bagi-bagi amplop dan hal lainnya, di manapun termasuk di rumah ibadah dengan menempelkan logo partai secara terbuka, identitas diri dan lain-lain, asalkan tidak ada ajakan memilih dan itu bukan pelanggaran,” kata Jansen yang tajuknasional.com, Jumat (7/4).

Jansen menilai hal itu penting untuk ditegaskan agar menjadi pedoman bagi para peserta pemilu yang lain.

“Ini penting untuk ditegaskan agar menjadi pegangan bagi kami semua, karena kami ini juga peserta Pemilu. Jangan nanti di sana bukan pelanggaran, kami yang melakukan jadi pelanggaran,” tegasnya.

Tidk berhenti di situ, Jansen bahkan meminta agar Bawaslu memberikan salinan putusan tersebut ke parpol lain.

“Jika berkenan tolong pdf putusannya di share ke kami agar jadi pegangan juga untuk semua peserta pemilu, dan bisa dijadikan dokumen bukti pendukung jika ada yang dilaporkan ke Bawaslu di seluruh Indonesia ini,” ujar Jansen.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP disertai gambar Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada jemaah masjid di Sumenep, Jawa Timur.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Kamis (6/3).

Dia menyebutkan kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, seperti ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang.

Dia menyebutkan dari penelusuran itu memang terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jemaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.

“Ciri-ciri amplop yang dibagikan berwarna merah, terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terdapat gambar anggota DPR dari F-PDIP Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi berisi uang Rp 300 ribu,” terangnya.

Meski begitu, Bawaslu menyebut tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini