TajukNasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan negara serta memastikan kepatuhan para pemegang HGU terhadap regulasi yang berlaku.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa hasil pengecekan melalui citra satelit menunjukkan masih adanya perusahaan pemegang SHGU yang menggarap lahan di luar batas yang ditetapkan.
“Saya pernah melakukan sampling di beberapa perusahaan di Riau dan Kalimantan. Ada pemegang HGU seluas 8.000 hektare, setelah dicek dengan teknologi satelit ternyata mereka menanam lebih dari yang seharusnya, ada yang kelebihan 1.500 hingga 2.000 hektare,” ujar Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (6/3/2025).
Menurut Nusron, ketidaksesuaian ini harus segera ditertibkan, baik dari sisi administrasi pertanahan maupun aspek perpajakan. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan lahan yang digunakan secara ilegal tetap dikenakan pajak sesuai peraturan.
“Kita ingin administrasi tanahnya tertib. Semua APL (Area Penggunaan Lain) harus memiliki hak atas tanahnya. Dari sisi perpajakan, Ditjen Pajak bisa melihat luas kelebihan area yang digarap di luar HGU dan menentukan pajaknya,” tegas Nusron.
Penertiban ini menjadi bagian dari agenda 100 Hari Kerja Menteri ATR/Kepala BPN yang berfokus pada reformasi sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU agar lebih transparan dan berkeadilan tanpa mengganggu stabilitas ekonomi.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana integrasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menilai langkah ini akan mempercepat pembaruan data perpajakan setiap kali terjadi transaksi pertanahan.
“Kalau sistem ini sudah berjalan, data perpajakan akan lebih akurat dan memudahkan pengawasan. Besok kita harapkan bisa langsung kick off untuk sinkronisasi data ini,” kata Anggito.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran pejabat tinggi dari kedua kementerian.
Dengan sinergi ini, pemerintah berharap pemanfaatan HGU bisa lebih tertib, adil, dan memberikan kontribusi yang optimal bagi negara.