Tajukpolitik – Praktisi Hukum, Melissa Anggraini, menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, saat menghadiri kegiatan Silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).
Melisa menilai hal tersebut jika yang dilihat adalah aturan yang dilanggar yang mengacu pada persoalan pelanggaran kampanye.
Hal tersebut ia sampaikan mengomentari pro dan kontra yang saat ini terjadi di tengah masyarakat terkait kehadiran Gibran dalam acara yang digelar oleh gabungan asosiasi perangkat desa itu.
Melissa menjelaskan, Gibran yang hadir pada acara itu adalah sebagai tamu undangan. Lagian, tambah Melissa, soal aturan kampanye, ia menyebut masa kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
“Kegiatan Desa Bersatu di tanggal 19 November, sehingga belum masuk dan belum terikat ke aturan kampanye,” tegas Melissa kepada wartawan, Kamis (23/11).
Melissa mengatakan, kegiatan itu bisa diartikan sebagai kampanye jika Gibran atau tim pemenangan menawarkan visi dan misinya sebagai peserta Pilpres 2024.
“Kan ajakan itu harus dari tim ataupun paslon peserta pemilunya dan itu tidak ada sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kegiatan kampanye,” ujar Melissa.
Masih kata Melissa, kalaupun ada suara dukungan dari asosiasi kepala desa kepada Gibran, hal itu pun wajar sebagai aspirasi dari warga negara.
“Mereka sebagai elemen yang ada di masyarakat mereka menyampaikan aspirasinya dan menurut Kemendagri sah-sah saja memberi dukungan,” pungkas Melissa.
Untuk diketahui, kehadiran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam acara Silaturahmi Desa Bersatu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Mereka beralasan acara tersebut sebagai bentuk dukungan perangkat desa kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.