TajukNasional Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Pertemuan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dan membahas pencalonan Risma sebagai bakal calon gubernur.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa Risma melaporkan kepada Presiden bahwa ia telah dicalonkan oleh partai politik sebagai calon gubernur dan telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.
Dalam keterangannya, Ari menjelaskan bahwa Presiden Jokowi menghargai hak politik setiap warga negara, termasuk mereka yang saat ini menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga, untuk maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.
Ari menegaskan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika hendak maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Namun, keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut adalah hak atau pilihan pribadi yang harus dihormati.
“Sampai saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial,” ujar Ari.
Dengan kata lain, Risma tetap menjabat sebagai Menteri Sosial selama proses pencalonan dan tidak ada kewajiban untuk mundur sebelum pemilihan.