TajukPolitik – Partai Demokrat menyangkal empat bukti baru yang diajukan kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) untuk Peninjauan Kembali atau PK terkait kudeta partai tersebut.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob, menyatakan, empat novum atau bukti baru tersebut bukanlah novum baru karena telah pernah diungkapkan di pengadilan tingkat pertama.
“Kita yakin empat novum itu bukan novum baru karena semua sudah dibuktikan pada pengadilan tingkat pertama,” tegas Mehbob di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (12/4)
Keempat novum baru yang diajukan oleh kubu Moeldoko seperti yang diungkapkan berikut ini.
Pertama, dokumen berisi pemberitaan media massa mengenai AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disebut sebagai AD/ART “abal-abal” karena lahir di luar Kongres V.
“Jadi dia ada berita koran padahal itu hanya dia ambil judulnya itu sesuai selera dia, padahal itu pernyataan saudara Herzaky (Juru bicara Partai Demokrat) di media massa” jelas Mehbob.
Kedua yang diajukan oleh kubu Moeldoko adalah surat Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Nomor 06 mengenai Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat.
“Itu sudah menjadi bukti 13 oleh kubu Moeldoko di sidang yang pertama. Jadi itu bukan novum baru, sama seperti yang novum pertama sudah dibuktikan,” ucapnya.
Ketiga, novum yang diajukan kubu Moeldoko adalah surat keputusan KLB Partai Demokrat Nomor 08, yaitu mengenai laporan pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat 2020-2021, yang juga telah diungkapkan sebelumnya.
Keempat adalah pemberitaan media massa terkait pertemuan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat Partai Demokrat ramai-ramai mendatangi Kemenkumham.
“Itu tidak sembunyi-sembunyi semua diliput dan terbuka. Semua wartawan pun hadir pada waktu itu. Di situ kita bukan intervensi, kita memberikan bukti tambahan, ‘Ini loh pak seluruh DPD kita yang mempunyai hak suara sah tidak hadir dalam KLB itu’,” terangnya.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kudeta Partai Demokrat.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin (3/4).
“KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun mengajukan PK untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
AHY menyatakan bahwa Moeldoko mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru.
Namun menurutnya bukti tersebut sebenarnya sudah pernah diputuskan dalam sidang PTUN Jakarta pada perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT pada tanggal 23 November 2021.