TajukPolitik – Pengurus Partai Demokrat dari berbagai daerah kompak mengajukan surat agar Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh KSP Moeldoko.
Mantan panglima TNI tersebut dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum untuk ‘membegal’ Partai Demokrat.
Di Mataram, ratusan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat meminta MA menolak upaya PK kubu Moeldoko terhadap kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
Ratusan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat NTB meminta penolakan itu di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi NTB H.A.S. Pudjoharsoyo saat mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) NTB di Kota Mataram, Senin.
Di Temanggung, DPC Parti Demokrat mengajukan surat perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri (PN) Temanggung menyikapi gejolak politik partai tersebut.
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung.
“Kubu Moeldoko cs beranggapan memiliki empat bukti baru atau novum, pada hal itu bukan baru, melainkan bukti yang sudah pernah dijadikan bukti di di persidangan sebelumnya PTUN Jakarta beberapa waktu lalu,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Rejang Lebong Zulkarnain Thaib
Ratusan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat meminta
Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kubu Moeldoko terhadap kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
Sejumlah massa dari DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan pada Senin (3/4/2023). Kedatangan massa itu sempat membuat kaget para petugas dan pengunjung di Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan.
Rupanya kedatangan sejumlah massa berseragam biru itu untuk menyerahkan permohonan perlindungan hukum Mahkamah Agung (MA) atas perlawanan hukum kubu Moeldoko.
Pengurus DPD Partai Demokrat Jatim mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya guna menyerahkan berkas yang berisi permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) agar menolak peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko.
DPC Partai Demokrat Kota Bandung mendatangi pengadilan untuk meminta perlindungan hukum. Upaya itu mereka lakukan setelah Kepala Staf Presiden (KSP) disebut mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
DPC Demokrat seluruh Bali mengajukan surat ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung RI agar menolak pengajuan PK oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Kuasa Hukum Partai Demokrat yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku telah mempelajari empat novum alias bukti baru yang dipakai Jenderal (Purnawirawan) Moeldoko dalam pengajuan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung.