TajukNasional Peristiwa tak mengenakkan terjadi di Kabupaten Bangli billboard bergambar calon Bupati Bangli nomor urut 1, Raden Cahyo Adhi Nugroho (SANTUY), diturunkan secara sepihak oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya. Billboard tersebut, yang terpasang di simpang tiga Jalan Kusumayudha, Banjar Kawan, Bangli, dicopot tanpa adanya surat resmi atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli.
Menanggapi insiden ini, tim kuasa hukum Raden Cahyo Adhi Nugroho, yang diwakili oleh I Made Somya Putra SH MH dari Kantor Hukum The Somya International, segera mengambil tindakan hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Bangli pada Jumat (8/11/2024). Menurut Somya, tindakan penurunan billboard ini terindikasi sebagai pelanggaran hukum, terutama karena tidak dilengkapi dengan surat perintah resmi atau dasar hukum yang jelas.
Somya menjelaskan bahwa penurunan alat peraga kampanye (APK) harus berdasarkan aturan yang diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan rekomendasi dari Bawaslu. Berdasarkan informasi yang diterima dari kepolisian, Bawaslu Kabupaten Bangli tidak pernah mengeluarkan perintah penurunan billboard tersebut. Selain itu, pihak yang menurunkan billboard tidak bisa menunjukkan pelanggaran yang terjadi, meski mengaku bertindak atas nama Satpol PP. “Jika tidak ada dasar pelanggaran, tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujar Somya.
Somya juga menegaskan bahwa billboard tersebut telah dipasang sesuai ketentuan hukum dan tidak melanggar aturan pemilu atau peraturan daerah. “Kami melihat ada upaya mencederai demokrasi dengan tindakan ini. Foto Pak Raden Cahyo dan istrinya di billboard itu adalah bagian dari hak berekspresi sebagai warga negara tanpa ada unsur pelanggaran. Bahkan, tidak ada tulisan yang terkait kampanye atau ajakan memilih,” tambah Somya.
Pihak vendor billboard, yakni perusahaan Jagir, juga mengambil tindakan lanjutan terhadap peristiwa penurunan billboard ini. Jagir mengklaim telah memenuhi semua persyaratan hukum terkait pemasangan billboard dan menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab. Vendor menegaskan bahwa mereka juga tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum billboard tersebut diturunkan.
Menurut Somya, peristiwa ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Bangli yang memandangnya sebagai tindakan anarkis dan tidak sah secara hukum, terutama di tengah proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bangli yang sedang berlangsung. Kuasa hukum Raden Cahyo berharap Polres Bangli bertindak cepat untuk menangani laporan ini, sehingga bisa menjaga kondusivitas dan kedamaian dalam Pilkada Bangli.
“Kami sebagai kuasa hukum Pak Raden Cahyo sangat menyesalkan insiden ini. Demokrasi di Bangli menjadi tercederai akibat tindakan tak bertanggung jawab ini. Kami berharap proses hukum ini bisa segera ditangani, karena mencerminkan perlindungan negara terhadap hak warga negara dalam proses demokrasi,” kata Somya.
Somya juga menyoroti bahwa tindakan penurunan billboard tanpa disertai surat tugas dan identitas yang jelas menggambarkan tindakan premanisme yang tidak sejalan dengan semangat Pilkada Damai. “Kami yakin tindakan melawan hukum telah terpenuhi. Kami mendesak Polres Bangli untuk memproses kasus ini agar tidak menimbulkan kesan bahwa Pilkada Damai hanya slogan tanpa pengamanan hukum yang memadai,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada teguran tertulis dari Bawaslu, KPUD, atau pemerintah daerah yang menyatakan billboard tersebut melanggar ketentuan. “Secara hukum, klien kami tidak melakukan pelanggaran. Jadi, apa dasar penurunan billboard ini? Jika benar ada oknum yang melakukan ini tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk premanisme, yang merusak suasana damai dalam Pilkada Bangli,” tegas Somya.
Dengan harapan proses hukum yang adil, Somya menegaskan pentingnya ketegasan pihak berwenang dalam menindak setiap tindakan ilegal yang mengancam demokrasi di Kabupaten Bangli.