Selasa, 11 Maret, 2025

Bersyukur MA Menolak PK Moeldoko, AHY: Kado Terindah Ulang Tahun Saya

TajukPolitik – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bersyukur atas putusan MA yang menolak peninjauan (PK) kembali Moeldoko. Putusan ini juga hadiah terindah ulang tahun ke 45 tahun ini di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Agustus 2023.

“Alhamdulilah kami siang tepat jam 12 menerima informasi upaya PK Moeldoko telah ditolak oleh Mahkamah Agung,” kata AHY membuka sambutannya Jumat 11 Agustus 2023.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Moeldoko perihal konflik kepengurusan Partai Demokrat pada Kamis, 10 Agustus 2023

AHY juga sangat terharu bahwa putusan penolakan PK Moeldoko cs merupakan hadiah ulang tahun terindahnya. “Saya pribadi saya juga sangat bersyukur berita baik ini bertepatan dengan ulang tahun saya. Hadiah terindah usia 45 tahun ini,” katanya.

Menurut putra sulung Presiden RI SBY itu, putusan tolak PK Moeldoko ini bukan hanya penting diketahui Dmeokrat tapi juga publik.

“Kemenangan ini bukan dirayakan tanpa makna, bersama Demokrat rakyat bisa terus mencari kebenaran dan keadilan. Dan kita terus menghadirkan ruang Demokrasi yang sehat di negara kita, mengajak seluruh elemen bangsa menjaga tegak lurusnya nilai-nilai yang kita anut dalam konstitusi kita, berdemokrasi bermasyarakat, bernegara,” katanya.

Konflik perebutan Partai Demokrat bermula pada Maret 2021. Saat itu, sejumlah kader partai tersebut, menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

KLB tersebut mengangkat Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum. Akan tetapi KLB itu tak diakui oleh Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Jakarta pada 2020, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY menyatakan KLB itu ilegal karena tak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)mereka.

Akan tetapi salinan putusan dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 itu belum tersedia karena masih dalam proses minutasi oleh majelis. Anggota majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sementara Panitera Pengganti tercatat atas nama Adi Irawan

Upaya kubu Moeldoko untuk mendaftarkan hasil KLB itu ke Kementerian Hukum dan HAM pun mentok. Menkumham Yassona Laoly menolak pendaftaran itu dengan alasan ada sejumlah dokumen yang tak lengkap.

Setelah itu, kubu Moeldoko melancarkan serangan dengan menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mempermasalahkan pasal yang menyebutkan bahwa gelaran KLB hanya bisa dilakukan dengan izin Ketua Majelis Tinggi Partai, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Akan tetapi PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan kubu Moeldoko tersebut.

Tak mau menyerah, mereka kemudian menggugat Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Lagi-lagi gugatan mereka ditolak.

Putusan itu diperkuat di tingkat banding hingga kasasi. Kubu Moeldoko pun mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada 15 Mei 2023. Mereka mengklaim memiliki 4 bukti baru atau novum yang akan mereka ajukan pada tingkat PK.

Dengan penolakan PK tersebut, maka kepengurusan Partai Demokrat versi AHY tetap menjadi yang diakui keabsahannya, sementara kubu Moeldoko tidak sah.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini